Pengaruh Hubungan Internasional Terhadap Masyarakat

A. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.

Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
3. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
6. Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
7. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM


=================================================================

manfaat yg ditujukan secara ideal sebenarnya banyak, karena dunia sedang bergerak ke arah model ekonomi pasar(liberalisme) maka akan susah untuk sebuah negara berkembang seperti indonesia untuk menutup diri dari dunia internasional. Hal ini dikarenakan dibutuhkannya investasi asing dan perdagangan dari mancanegara(kebutuhan akan globalisasi ekonomi). Kalau kita tidak mengadakan kerja sama dan perjanjian internasional maka dikhawatirkan ekonomi indonesia akan collapse(runtuh). Soviet aja runtuh gara-gara menutup diri, apalagi indonesia....

Selain di bidang ekonomi ada juga misalnya bidang pertahanan, agar keamanan perbatasan tidak perlu dihujani dengan ketakutan yang berlebihan.

Terakhir, misalnya di bidang pendidikan. Karena indonesia masih terbilang negara berkembang (uangnya masih sedikit) biaya pendidikan tentunya masih minim, oleh karena itu kerjasama dalam bidang pendidikan seperti pengiriman pelajar ke luar negeri atau bantuan biaya riset uuntuk mahasiswa akan sangat membantu negara seperti indonesia
=======================================================================

Komentar