PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM - Makalah PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Sampai saat sekarang pengaturan tentang bagaimana pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara
Republik Indonesia. Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan
pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-Undang yang mengatur
tentang hal tersebut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan
Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan pokok
Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41
tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang no. 11 Tahun 1967 tentang
ketentuan pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu
yang segera, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, berikut
seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan Perundang-
undangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas. Selain itu ditemukan pada
seperangkat ketetapan MPR yang mengatur tentang hal ini seperti TAP MPR
No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan sumber daya
alam.
Selengkapnya silahkan download dibawah!

Komentar