MAKALAH

A.    Bagian Pembukaan

Halamam Judul
Tema : Nasionalisme
Pertahanan Negara untuk Memeprtahankan wilayah

Nama Penyusun
Minarsih
Siti NUr Hidayah
M:Choirudin
Ismail

Lembaga pendidikan Miftahuk Huda
Lodan, Ssarang Rembang

Tahun 2010

















Daftar ISI

1.    Halaman Pengesahan
2.    Kata pengantara
3.    BAB I Pendahukuan
-Latar Melakang Msalah
-Rumus Masalah
-Tujuan Penulis
-Landasan Terori
4.   BAB II Pembahasan
      a. Pengertian
b. Bentu-mentuk
c. sikap Ketrbukaan dan keadilan
d. bentuk-bentuk usaha Bela Negara
e. Demokrasi sebagai pertahanan Negara dampak pertahahan Negara
5.   BAB III Penutup
      - Kesimpulan
      - Sasaran













1). Halaman Pengesahan

Dalam Penulisan karya tulis ini kami telah mendapat persetujuan dari :


Guru penbimbing               : Kurnia Sativa Sari
Kepala Sekolah                  : Absul Halim
Tanggal                              : 03 September 2010
ThunPengesahan                : 2010





















 02). Kata Pengantar

Puji Syukur Kehasirat Allah SWT, Karena  atas Karunianya kami dapat menyelesakan tugas karaya tulis ini dengan semnaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai tambahan yang kami harapkan

Kami membuat karya tulis ini berdasarkan keterangan dalam rangka “mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia” yang mana kini telah mengalami berbagi macam pertikaian antara sesama, agar memertahankan keutuhan wilayahnya.

Kami telah berusahan semaksikal mungkin untuk menyelesaikan karya tulis ini, namun demikian kami tetap mengharapkan ritikan maupun komentar yang ditujujkan pada karya tulis kami demi perbaikan karya tulis ini.

Dalam kesempatan ini, kami juga menynmpaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya tulis ini.

Dengan dibuatnya karya tulis ini kami berharap kepada generasi muda untuk lebih mengutamakan pertahanan dan keutuhan wilayah Indonesia sehingga akan menuimbulkanrrasa aman dan utuh diberebagai wilayah Indonesia.



Rembang 10 Septenber 2010



Penulis

B). Bagian inti Karangan
BAB I

Pendahuluan

1). Larat belakang masalah
Kewaspadaan nasional adalah sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap suatu ancaman, gangguan dan hambatan yang berupaya mengkhianati pancasila dan UUD 1945 serta membahayakana keselamatan bangsa dan Negara

Dengan sikap pertahanan nasional itu, maka setiap wargnegara harus mempunyai perilaku   :

1.    berhati-hati terhadap segala kemungkinan
2.    berusaha menagkal segala ancaman dan hambatan demi tetap tegaknya NKRI
3.    memiliki semnangat nasionalisme, patrotisme dan rela berkorban demi bangsa dan Negara
4.    selalu menigkatkan kemampua dan ketangguhan hati
5.    sensitive dalam menerima pengaruh-pengaruh busaya luar

sidalam sikap pembelaan Negara yang tertuang didalam UUD No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, berikut sertaan warga Negara dalam usaha bela Negara melalui berbagai bentuk

1.    pendidikan warga Negara
2.    pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.    pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela / wajib

Upaya pertahanan dan keamana Negara menurut pasal : 30 ayat ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan       dan keamanan Negara 
ayat 2 : usaha prtahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rayat serta oleh TNI dan kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pertahanan Negara adalah  : usaha untuk memepertahankan kedailatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan kegara, keamanan Negara, kesatuan bangsa dan Negara.

  



2. Rumusan masalah

    Permasalahan yang timbul dari latar belakang masalah ini adalah:
a.    bagaimana sikap dan pandangan bangsa kita dalam masalah pertahanan dan keamanan negara?
b.    mengapa setiap warga Negara harus slalu aktif dalambela Negara?
c.    kekuatan apasaja yang dimiliki Negara Indonesia dalam melakukan pembelaan Negara?
d.    apa saja bentuk-bentuk keikut sertaan warga Negara dalamusaha belanegara?
e.    mengapa genenerasi muda perlu mempunyai sikab patriotisme dan nasionalisme?
f.    apa yang dapad dilakukan generasi muda untuk memperolehpengetahuan dan keterampilam dalam usaha bela Negara? 
                            
3. Tujuan penulisan

1.    Agar dapat memajukan kesusilaan manusia, terutama para generasi penerus dalam mempertahankan wilayahnya.
2.    Menyelenggarakan ketertiban umum.
3.    Agar supaya negaradapat berkembang untuk menyelenggarakan daya cipta yang bebas.  
4.    Menciptakan penghidupan yang aman tentran denga taat dibawah pimpinan tuhan.
5.    Mensejah terakan kehidupan.
6.    Menjamin keamanan warga Negara dari berbagai ancaman luar.




















4.    Landasan teori

Prinsip-prinsip teori

            -     Menurut Fran magniz suseno
Pertahanannegara merupakan pertahanan yang mencakup kesatuan dari berbagai kalangan masyarakat yang menjanin keutuhan dan keamanan Negara.

-     Ben Andersons
Pertahanan Negara ialah serangkaian berbagai komonitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berkedaulatan.

             -     Tomas aquinez
Pertahanan Negara merupakan tindakan penjagaan disuatu Negara
yang menciptakan suatu kehidupan yang aman dan tentram
demi  tercapainya tujuan suatu negara.

             -     Charles F meriam
Pertahanan Negara mempunyai arti keadaan yang bertahan, aman tertib, tegaknya hukum dan terbitnya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasarat terselenggaranya pembagunan nasional.

             -     Roger H. saltau
Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, keselamatan bangsa dan wilayah

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian pembahasan dan keamanan Negara

1.    Pertahanan Negara
Secara etimologi pertahanan adalah menjaga,
sedangkan secara negara adalah daerah dengan batas penduduk,
dan secara terminologi, pertahanan Negara adalah usaha untuk
mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara dan keselamatan bangsa dan Negara
Pertahanan Negara dapat dikemukakan menurut pendapat beberapa tokoh, yaitu sebagai berikut:

           1.   Menurut Fran magniz suseno Pertahanannegara merupakan pertahanan yang mencakup kesatuan dari berbagai kalangan masyarakat yang menjanin ketuhanan dan
keamanan  Negara.

            2.   Ben andersons
Pertahanan Negara ialah serang kaian berbagai komonitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berkedaulatan.

            3.   Tomas aquinez
Pertahanan Negara merupakan tindakan penjagaan disuatu Negara
 yang menciptakan suatu kehidupan yang aman dan tentram
demi tercapainya tujuan suatu negara.

            4.   Charles F meriam
 Pertahanan Negara mempunyai arti keadaan yang bertahan, aman
tertib, tegaknya hukum dan terbitnya ketentraman masyarakat sebagai
salah satu prasarat terselenggaranya pembagunan nasional.
      5.   Roger H. saltau
Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahan kan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, keselamatan bangsa dan negara.    


2.    Tindakan usaha pembela Negara

      Dari tindakan itu kita mengenal tigaistilah yaitu:
      1.   Nasionalisme
      2.   patriotisme
      3.   kewaspadaan nasional
      
a.    Nasionalisme adalah semangat kebangsaan atau lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan Negara atau nasiomal.
b.    Patriotisme adalah semangat cinta tanah air sehingga menimbulkan sikap relaberkorban demi bangsa dannegara.
c.    Kewaspadaan nasional adalah sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap ancaman, gangguan dan hambatan yang berupa menghianati pancasila dan UUD 1945 serta membahayakan keselamatan bangsa dan Negara
      Dengan kewaspadaan nasional itu maka setiap warga Negara
      Harus berprilaku:
1.    Berhati-hati terhadap semua kemungkinan
2.    Berusaha menagkal segala ancama, gangguandemi tetap tegaknya NKRI
3.    Memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, danrela berkorban demi bangsa dannegara.
4.    Slalu meningkstksn kemampuan dan ketangguhan hati.
5.    Selektif dalam menerima pengaruh, pengsruh budaya luar.
     Dalam pembelaan Negara sesuai UUD No3  tahun 2002 pasal 9 ayat 2 keikut sertaan
     warganegara dalam usaha bela Negara melalui:
                 1.   Pendidikan kewarga negaraan.
                 2.   Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
                 3.   Pengabdian sebagai prajurid TNI secara sukarela atau wajib
                 4.   Pengabdian secara profinsi atau bidang keahlian masing-masing.


3.    Upaya Pertahanan dan Keamanan Negara

    Menurut pasal 30 UUD 1945, yang berbunyi:
    1.setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
       keamanan Negara.
    2.usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
       keamanan rakyat, semetara oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara
       republik Indonesia, sebagai kekuatan pertama dan rakyat sebagai kekuatan
       pendukung.
    3.Tentara Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
       sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan
       dan kedaulatan Negara.
    4.Kepolisian republik Indonesia sebagai alat Negara yang bertugas untuk
       Menjaga keamanan danketertiban rakyat, serta menegakkan hukum.
    5.Susunan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian republic Indonesia,
       hubungan kewenangan tentara republik Indonesia dan kepolisian Negara republik
       Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat berikut serta warga negara
       dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan
       pertahanan dankeamanan yang diatur dalam undang-undang.


B.    Bentuk- Bentuk kenegaraan yang membutuhkan prtahanan

     Pada dasarnya bentuk Negara di bedakan menjadi 2 yaitu :
     - Negara kesatuan
     - Negara serikat
    1. Negara kesatuan
        Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat dimana seluruh wilayah
        Negara yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang
        mengatur seluruh pusat daerah. Negara ini disebut dengan
        Negara yang bersusunan tunggal.
        Negara ini dibagi menjadi 2 :
        1.Sentralisasi
        2.Delentralisasi
        - Sentralisasi adalah dimana segala sesuatu dalam Negara diatur dan diurus
          oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakanya.
        - sedangkan sistem delentralisasi dimana daerah diberi hak dan kewenangan
          Untuk mengatur daerah sendiri sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan
          Yang berlaku.

2) Negara serikat

        Adalah Negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari Negara-negara bagian
        disini,urusan Negara dibagi menjadi 2 yaitu:

1.    Negara federal  memiliki poufoir sendiri serta wewenang membentuk UUD sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-bats konstitusi federal. Sedangkan dalam Negara kesatuan, organisasi bagia-bagian Negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat.
2.    dalam Negara federal, wewenang membentuk UU pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatuan dalam konstitusi federal. Sedangkan dalam Negara kesatuan, wewenang membentuk UU yang lebih rendah tergantung pada badan pembentuk UU pusat.



BENTUK-BENTUK NEGARA SELAIN DIATAS

1. Negara dominion 
Negara dominion adalah Negara bekas jajahan inggris walaupun telah merdeka dan berdaulat, tetap mengakui raja atau ratu inggris sebagai lambing persatuan mereka. negara-negara ini memebentuk organisasi yang bernama : British comment wealth of natlons yang anggotanya adalah : kanada, Australia, selandia baru, afrika selatan, India, dan Malaysia.

2. Negara protektorat
    Adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan Negara lain, perlindungan yang diberikan biasanya masalah keamanan dan hubungan luar negeri.

3. Negara UNI
    Adalah dua negsra atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.


C. SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN

1. Pengertian keterbukaan dan keadilan

a) pengertian keterbukaan
keterbukaan dapat diartikan sebagai kedaan yang memugkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sedangkan sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dan sikap untuk bersedia memberitahukan pihak lain.

b). pengertian keadilan
menurut kamus bahasa Indonesia keadilan berasal dari kata adial yang berarti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia, kata adil mengandung pengertian :
1.    tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
2.    memberikan kepada setiap orang sesuatu sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3.    mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau sarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenag-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
4.    orang yang berbuat adil, kebalikan dari fisik (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Untuk mewujudkan suatu Negara yang stabil dan kuat mutlak diperlukan keterbukaan dengana adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan demikian masyarakat akan mempunyai tanggung jawab terhadap ketertuban dan keamanan dalam masyarakat, bangsa dan Negara.

3.    Macam-macam Keadilan

a.    Aristoteles
Aris toteles berpendapat bahwa keadilan dapat di bedakan sebagai berikut :
1.    keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
2.    keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
3.    keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber dari hukum alam.
4.    keadilan konversional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suaitu kekuasaan khusus.

b. Noto Negoro
berpendapat bahwa keadilan dibedakan menjadi lima jenis, yaitu : keadilan distributive, keadilan komutatif, keadilan kodrat alam, keadilan konversinal, dan keadilan legalitas atau keadilan hukum.

c. Plato
   berpendapat ada dua jenis keadilan, yaitu :
1.    keadilan moral, yaitu nerbuat adil berdasarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.    keadilan prosedural, yaitu berbuat adil berdasarkan tatacara yang telah ditetapkan

d.  Thomas Hobbes
berpendapat bahwasuatu perbuatan diakatan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang berlaku

3.pentingnya keter bukaan dan keadilan

   Penyenyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.dalan waktu lebih dari 30 tahun masa pemerintahan orde baru penyelenggara Negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehinga penyelengaraan Negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan Negara tidak bekerja sebagai mana mestinya. Hal ini terjadi karena ada pemusatan kekuasaan,wewenang dan tanggung jawab kepada presiden. Selain itu masyarakat juga belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi control sosial yang efektif terhadap penyelenggara Negara.

Keterbukaan dan adanya jaminan keadialan meriupakan sesuatu yang tidalk dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Munsulnya sebuah keterbukaan berawal dari adanya sebuah kejujuran didalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara atau sebagai pejabat Negara.

Dengan adanya keterbukaan dalam proses penyelenggaraan Negara akan memberi manfaat ganda, yaitu :
a.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalan pemerintahan atau dalam pelaksanaan pembangunan.
b.     Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah sehinggalakan terhindar dari pemecahan wilayah.








4. Dampak adnya keterbukaan dalam memperyahankan Negara

Keterbukaan dalam kehidupan berbagsa dan Negara mempunyai arti bahwa pemerintah mempunyai kemauan dan kejujuran  dalam memepertahankan keutuhan wilayah kepada masyarakat luas.

Dengan adanya pertahanan Negara dan wilayah akan memberikan dampal sebagai berikut:
a.    Terjalin hubunga yang harmonis antara pemerintah dan rakyat, sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pelaksana pertahanan Negara.
b.    Adanya kontrol sosial yang dialakukan oleh masyarakat sehingga akan meinimalkan berbagai bentu-bentuk penyimpangan.
c.    Mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap pertahanan Negara.
d.    Terhindar dari kesalah pahaman antara rakyat sebagai objek dan sobyek pertahanan dengan pemerintah sebagai kekuatan pertama dalam pertahanan Negara.
e.    Menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi, membantu dan merumuskan usulan alternative kepada pemerintah, serta mempersiapkan diri dalam melakukan suatu kebijakan yaitu memertahankan keutuhan wilayah.







D  Bentuk-bentuk Usaha Bela Negara

Bentuk-bentuk bela Negara ini terkait dengan contoh-contoh yang dilakukan dalam sikap bela Negara.
1. pahlawan nasional
Bagaimana menetapka seseorang dianugerhi gelar pahlawa nasional…? Penetapan pahlawan nasional bertujuan memberi keteladanan dalam 50 tahun belakang ini, sejak pertamakali gelar pahlawan nasional diberikan oleh pemerintah pada tahun 1959, sudah ada 147 orang yang dianugerhi gelar tersebut. Namun banyak nama masih belum dikenal  secara luas di masyarakat. Beberapa banyak masyrakat kita pahan nama seseorang pahlawan nasinal pongtiku asal toraja, yang telah berjasa melawan penjajah kolonial belanda…? Banyak mungkin yang belum tahu padahal, pahlawan nasional itu menjadi sebuah album daftar tokoh, yang bisa menjadi inspirasi dan teladan.

Kepastian seberapa banyak dan untuk apa gelar pahlawan nasional, yang diberika dan dibutuhkan, harus diperjelaskan lebih dahulu. Jika tidak, hal itu di khawatirkan akan menimbulkan persoalan dan berdampak, penetapan anugerah seperti itu tidak lagi bermakna.

Oleh karena itu, strategi pemerintah dalam menetapkan pahlawan nasional samata dibutuhkan. UU No 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormata masih belum jelas benar, walau memang sudah perbikan.nilai-nilai yang mau dijadiakan teladan harus ditentukan terlebih dahulu sebelum memberikan gelar pahlawan nasioal agar gelar tersebut lebih bermakna.






2  TNI ( Tentara Nasional Indonesia )

TNI ini mempunyai tugas tersendiri, yang tugasnya berbeda-beda. Angkatan TNI dibagi menjadi 3 yaitu :
-    TNI angkatan darat
-    TNI angkatan laut
-    TNI angkatan udara
Ketiga TNI ini memiliki tugas pokok yang sama, yaitu :
1.    mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah.
2.    melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3.    melaksanaka operasi militer selain perang.
4.    ikut aktif dalam perdamaian regional dan internasional

ketiga TNI diatas sangat mengedepankan : pertahanan, keadilan, keamanan, ketertiban, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
















Demokrasi Sebagai Pertahanan Negara

1. pengertian demokkrasi berasal dari kata “demos” ( bahasa yunani ) yang berati rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan kedaulatan rakyat. Menurut Abraham Lincoin, demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Berikut ini beberapa pendapat dari para ahli demokrasi, yaitu :

a. Internasional commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan. Keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui waki-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada meraka melalui proses pemilihan yang bebas.

b.    Addan Gafar
Addan gafar memaknai demokrasi dalam 2 bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif( demokrasi normatif ). Yaitu demokrasi yang secara ideal dilakukan oleh sebuah Negara, sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis

c.    Josseph A. schmeter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.

d.    Sidney hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan diamana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarka kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara luas dari rakyat dewasa.


2   Nilai-nilai Demokrasi

a.    Demokrasi partisipasi
b.    Kesetaraan warga
Kesetaraan warga diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara tanpa mengunakan etnis, gender,bahasa,daerah,dan agama. 

c.   Kedaulatan rakyat.
Pemerintah berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kedaulatan rakyat dapat ditegakkan jika para politisi menyadari asal usahanya dan menunjukkan tanggung jawab nya.

d.   Rasa percara dan kerjasama
 rasa saling percaraya dan kerjasama antar kelompok masyarakat merupakan dasar yang diperlukan untuk membentuk sistem demokrasi

e.   pluralisme
disisi lain dengan pluralisme akan memperkaya seni budaya suatu bangsa, tetapi juga merupakan pemicu utama terjadinya konfik. Kesadaran pluralisme masyarakat dapat menghindarkan pecahnya konflik antar kelompok.

f.   kebebasan kelompok dan menyatakan pendapat.



 





DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, H prof Dr. 2007. Model-model pembelajaran untuk memebangkitkan sikap pembelajarn yang aktif, kreatif dan sungguh-sungguh.
Jurnal pendidikan LMPM Jateng. Nomor : 2 : 2007.
Margono , Drs M,Pd 2008. bentuk-bentuk kenegaraan. Jakarta : Rineka cipta

Tarigan , Djago, 2009. Ketrampilan Dasar Kenegaraan.
               Jakarta : Universitar Terbuka.






















MOTTO DAN PERSEMBAHAN

Motto
“Allah tidak akan merubah suatu kaum k;au kaum itu tidak mau mengubah nasibnya sendiri”




















Ku persembahkan Kepada :

1.    MA. MIFDA
2.    Bapak dan Ibu Guru
3.    Saudaraku
4.    Teman-temanku Senasib Seperjuangan.

Komentar