Manfaat Kerja Sama Dan Perjanjian Internasional
MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI BANGSA INDONESIA
Manfaat Kerja Sama Internasional Bagi Indonesia a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB, kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara. Dengan dibentuknya KTN , akhirnya Indonesia – belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville. b. Melalui kerja sama Internasional ( PBB ) , Lembaga Internasional tersebut berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antar negara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda: - menghentikan saling menyerang - membebaskan segala tawanan - berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville - pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB. c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1962. d. Dengan adanya kerja sama Internasional ( PBB ) dapat melahirkan dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama dalam penegakan HAM, misalnya: - Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948 - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural, tahun 1966 - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966. e. Dengan kerja sama Internasional yang terwujud dalam organisasi Internasional di bawah PBB masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun hukum dapat terselesaikan , antara lain : - OPEC ( Organitation of Petroleum Exporting Country ) - CGI ( Consultative Group of Indonesia ) - GNB ( Gerakan Non Blok - NATO ( North Atlantic Treaty Organitation ) - OIC ( Organitation of the Islamic Conference )
2.
Manfaat Perjanjian Internasional Dengan adanya Perjanjian Internasional , Indonesia dapat mengatasi masalah wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat menghasilkan beberapa konvensi : - Convention on the territorial sea and the contiguous zone, Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah - Convention on the high sea Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga konvensi yang ketiga. - Convention on finishing and conservation of the living resources of the high sea. Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi anggota sah dari satu konvensi saja ( Convention on the high sea ). Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untu kmembagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga. Yaitu dengan mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Yang hasilnya: - Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan - Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif - Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI BANGSA INDONESIA
Manfaat Kerja Sama Internasional Bagi Indonesia a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB, kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara. Dengan dibentuknya KTN , akhirnya Indonesia – belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville. b. Melalui kerja sama Internasional ( PBB ) , Lembaga Internasional tersebut berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antar negara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda: - menghentikan saling menyerang - membebaskan segala tawanan - berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville - pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB. c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1962. d. Dengan adanya kerja sama Internasional ( PBB ) dapat melahirkan dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama dalam penegakan HAM, misalnya: - Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948 - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural, tahun 1966 - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966. e. Dengan kerja sama Internasional yang terwujud dalam organisasi Internasional di bawah PBB masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun hukum dapat terselesaikan , antara lain : - OPEC ( Organitation of Petroleum Exporting Country ) - CGI ( Consultative Group of Indonesia ) - GNB ( Gerakan Non Blok - NATO ( North Atlantic Treaty Organitation ) - OIC ( Organitation of the Islamic Conference )
2.
Manfaat Perjanjian Internasional Dengan adanya Perjanjian Internasional , Indonesia dapat mengatasi masalah wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat menghasilkan beberapa konvensi : - Convention on the territorial sea and the contiguous zone, Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah - Convention on the high sea Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga konvensi yang ketiga. - Convention on finishing and conservation of the living resources of the high sea. Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi anggota sah dari satu konvensi saja ( Convention on the high sea ). Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untu kmembagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga. Yaitu dengan mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Yang hasilnya: - Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan - Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif - Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Komentar
Posting Komentar