Pengaruh Hubungan Internasional Terhadap Masyarakat

A. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.

Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
3. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
6. Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
7. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM


=================================================================

manfaat yg ditujukan secara ideal sebenarnya banyak, karena dunia sedang bergerak ke arah model ekonomi pasar(liberalisme) maka akan susah untuk sebuah negara berkembang seperti indonesia untuk menutup diri dari dunia internasional. Hal ini dikarenakan dibutuhkannya investasi asing dan perdagangan dari mancanegara(kebutuhan akan globalisasi ekonomi). Kalau kita tidak mengadakan kerja sama dan perjanjian internasional maka dikhawatirkan ekonomi indonesia akan collapse(runtuh). Soviet aja runtuh gara-gara menutup diri, apalagi indonesia....

Selain di bidang ekonomi ada juga misalnya bidang pertahanan, agar keamanan perbatasan tidak perlu dihujani dengan ketakutan yang berlebihan.

Terakhir, misalnya di bidang pendidikan. Karena indonesia masih terbilang negara berkembang (uangnya masih sedikit) biaya pendidikan tentunya masih minim, oleh karena itu kerjasama dalam bidang pendidikan seperti pengiriman pelajar ke luar negeri atau bantuan biaya riset uuntuk mahasiswa akan sangat membantu negara seperti indonesia
=======================================================================

Keuntungan Hubungan Internasional

Manfaat Kerja Sama Dan Perjanjian Internasional

MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI BANGSA INDONESIA

Manfaat Kerja Sama Internasional Bagi Indonesia a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB, kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara. Dengan dibentuknya KTN , akhirnya Indonesia – belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville. b. Melalui kerja sama Internasional ( PBB ) , Lembaga Internasional tersebut berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antar negara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda: - menghentikan saling menyerang - membebaskan segala tawanan - berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville - pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB. c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1962. d. Dengan adanya kerja sama Internasional ( PBB ) dapat melahirkan dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama dalam penegakan HAM, misalnya: - Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948 - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural, tahun 1966 - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966. e. Dengan kerja sama Internasional yang terwujud dalam organisasi Internasional di bawah PBB masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun hukum dapat terselesaikan , antara lain : - OPEC ( Organitation of Petroleum Exporting Country ) - CGI ( Consultative Group of Indonesia ) - GNB ( Gerakan Non Blok - NATO ( North Atlantic Treaty Organitation ) - OIC ( Organitation of the Islamic Conference )

2.

Manfaat Perjanjian Internasional Dengan adanya Perjanjian Internasional , Indonesia dapat mengatasi masalah wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat menghasilkan beberapa konvensi : - Convention on the territorial sea and the contiguous zone, Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah - Convention on the high sea Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga konvensi yang ketiga. - Convention on finishing and conservation of the living resources of the high sea. Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi anggota sah dari satu konvensi saja ( Convention on the high sea ). Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untu kmembagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga. Yaitu dengan mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Yang hasilnya: - Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan - Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif - Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

Makalah Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional sebagai hukum Internasional

BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.

B. Rumusan Masalah.

   1. Bagaimana kedudukan perjanjian Internasional dalam sistem perundang- undangan nasional?
   2. Seberapa besar kekuatan mengikat hukum Internasional terhadap negara pihak ke tiga?

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”

Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.

Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapat membuat hukum (Law Making Treaties).

Istilah lain untuk perjanjian internasional antara lain : traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant dsb.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Kedudukan perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional.

Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.

Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional. Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:

(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat       perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.

(2).  Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.

Berdasarkan pasal  11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

    * Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
    * Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden. Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.

Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan  perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar 1945.

b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).

c.  Peraturan Pemerintah (PP).

d. Peraturan Presiden.

e. Peraturan Daerah

f. Peraturan Desa

Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan  tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).

Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada    ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.

Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

B. Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional terhadap Negara Pihak Ketiga pengertian secara umum bahwa negara pihak ketiga adalah negara yang tidak turut serta dalam perundingan-perundingan yang melahirkan suatu perjanjian. Pihak ketiga ini secara kontekstual akan berlainan posisinya terhadap perjanjian bilateral dan terhadap perjanjian multilateral. Artinya suatu negara pihak ketiga kemungkinan sama sekali tidak akan ber kepentingan untuk turut serta dalam suatu perjanjian bilateral. Akan tetapi tidak demikian halnya terhadap perjanjian multilateral. Setiap negara pihak ketiga pada setiap saat senantiasa terbuka kesempatannya untuk turut serta terhadap perjanjian multilateral, kecuali perjanjian itu menentukan lain. Setelah negara pihak ketiga itu menyatakan diri turut serta terhadap suatu perjanjian multilateral, secara yuridis negara tersebut bukan lagi negara pihak ketiga. Walaupun mungkin negara tersebut tidak turut serta pada saat perundingan yang melahirkan perjanjian itu.

Pada dasarnya suatu perjanjian internasional hanya mengikat negaranegara yang membuatnya. Paling tidak itulah makna dari suatu asas dalam Hukum Romawi yang menyebutkan: “pacta tertiis nec nocent nec prosunt”. Maksudnya, bahwa “suatu perjanjian tidak memberi hak maupun kewajiban pada pihak ketiga, tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut”. Akan tetapi dalam perkembangannya dijumpai adanya pengecualian, sehingga berlakunya asas di atas tidak mutlak lagi. Sebagai contoh umpamanya, dengan berlakunya pasal 2 ayat (6) dari Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa, ternyata juga memberikan hak dan kewajiban kepada negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kenyataan itu menunjukkan bahwa dalam praktik suatu perjanjian yang ditetapkan oleh peserta-peserta yang relatif besar jumlahnya (seperti misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa), atau perjanjian tentang suatu objek yang sangat penting (misalnya tentang Terusan Suez dan Terusan Panama) dapat membawa pengaruh yang amat besar pada negara-negara yang bukan peserta.

Namun Konvensi Wina tidak menutup sama sekali kemungkinan diperolehnya hak maupun dibebankannya suatu kewajiban atas negara bukan peserta. Di dalam perjanjian internasional, kaidah-kaidah mengenai hal itu dapat dijumpai dalam pasal-pasal 34, 35, 36, dan pasal 37 Konvensi Wina 1969. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu. Kewajiban pihak ketiga adalah bahwa ia harus bertindak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan perjanjian dan ia akan tetap terikat pada perjanjian tersebut selama ia tidak menyatakan kehendaknya yang berlainan.

Negara-negara berkembang, terutama negara-negara yang terletak di kawasan Asia-Afrika berpendapat bahwa persetujuan pihak ketiga diberikan secara tegas dan tertulis harus untuk mencegah mengikatnya suatu perjanjian bagi suatu negara lain di luar kehendaknya. Penafsiran atas pasal-pasal 35 dan 36 di atas diberikan juga oleh International Law Commission (ILC). Bahwa pasal 35 bermaksud melindungi negara-negara bukan peserta dari kemungkinan pembebanan kewajiban yang sewenang-wenang. Sedangkan pasal 36 ayat (2) bermaksud melindungi para peserta dari kemungkinan bahwa negara-negara bukan peserta dapat melampaui batas hak yang diperolehnya dari para peserta sedemikian rupa, sehingga mengurangi wewenang para peserta sendiri atas perjanjian yang mereka bentuk. Selanjutnya ketentuan mengenai perubahan atas suatu kewajiban dan perubahan atas suatu hak bagi negara-negara bukan peserta, diatur di dalam pasal 37 (ayat 1 dan ayat 2).

Kaidah-kaidah perjanjian internasional di atas antara lain membuktikan bahwa prinsip umum pacta tertiis nec nocent nec prosunt tidak dapat lagi semata-mata ditafsirkan menurut arti yang sesungguhnya seperti ketika zaman Romawi Kuno. Bahkan Starke, di dalam bukunya antara lain, menyebutkan beberapa jenis perjanjian internasional yang dapat mengikat negara-negara bukan peserta atau negara pihak ketiga. Jenis perjanjian internasional tersebut diantaranya:

Pertama, “Multilateral treaties declaratory of established customary international law will obviously apply to non-parties, Also treaties, bilateral or otherwise…”. (Perjanjian multilateral yang menyatakan berlakunya hukum kebiasaan internasional juga mengikat negara bukan peserta). Akan tetapi terikatnya negara bukan peserta itu bukan oleh perjanjian internasional bersangkutan, melainkan oleh hukum kebiasaan internasional yang telah dituangkan ke dalam perjanjian internasional tersebut. Sebagai contoh ketentuan perjanjian internasional semacam ini antara lain Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut dan Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang.

Kedua, Multilateral treaties creating new rules of international law may bind non-parties in the same way as do all rules of international law,… (Perjanjian multilateral yang menciptakan kaidah hukum internasional baru dan diratifikasi oleh semua negara besar, akan mengikat negara bukan peserta sebagaimana hukum internasional mengikatnya).

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal  ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Melakukan kajian mengenai kekuatan mengikat dari suatu perjanjian internasional, sama halnya dengan melakukan pembahasan tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa hanya negara-negara peserta atau yang menjadi pihak-pihak dalam suatu perjanjian itulah yang sesungguhnya memperoleh hak dan kewajiban oleh perjanjian bersangkutan. Sedangkan negara-negara yang bukan peserta perjanjian pada dasarnya merupakan “res inter alios acta“. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu.

B.  Saran.

Menyongsong tibanya era mondialisasi perniagaan dimana batas-batas teritorial suatu negara semakin imajiner, setiap negara tidak terkecuali Indonesia harus menyiapkan berbagai instrumen guna mendukung lancarnya interaksi antar masyarakat dari berbagai kawasan. Sudah barang tentu perangkat norma sebagai salah satu instrumen untuk bidang hukum juga sangat mendesak untuk dipersiapkan secara baik. Hal itu demikian penting, oleh karena dalam aktivitas perniagaan barang dan jasa yang menjadi ciri utama masyarakat global, jika muncul kasus-kasus sengketa komersial, maka para pelaku niaga menuntut penyelesaian yang serba cepat, tepat, dan sekaligus akurat.

DAFTAR PUSTAKA

Amos, Abraham. 2005. Sistem Ketatanegaraan Negaraan Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Azhary, Muhammad Tahir. 2004. Negara Hukum. Prenada Media: Jakarat.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.

PERAN GURU KELAS DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR

PERAN GURU KELAS DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).

Pendidikan dasar merupakan pondasi untuk pendidikan selanjutnya dan pendidikan nasional. Untuk itu aset suatu bangsa tidak hanya terletak pada sumber daya alam yang melimpah, tetapi terletak pada sumber daya alam yang berkualitas. Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.

Bimbingan konseling adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pendidikan sebagai suatu sistem. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang bahwa proses pendidikan adalah proses interaksi antara masukan alat dan masukan mentah. Masukan mentah adalah peserta didik, sedangkankan masukan alat adalah tujuan pendidikan, kerangka, tujuan dan materi kurikulum, fasilitas dan media pendidikan, system administrasi dan supervisi pendidikan, sistem penyampaian, tenaga pengajar, sistem evaluasi serta bimbingan konseling (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:58).

Bimbingan merupakan bantuan kepada individu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dapat timbul dalam hidupnya. Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan di sekolah, supaya setiap siswa lebih berkembang ke arah yang semaksimal mungkin. Dengan demikian bimbingan menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan kegiatan pendidikan sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tersebut.

Di Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh Guru Pembimbing secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Guru kelas harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas menyampaikan semua materi pelajaran (kecuali Agama dan Penjaskes) dan memberikan layanan bimbingan konseling kepada semua siswa tanpa terkecuali.

Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.

Guru Sekolah Dasar harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan pembelajaran yang cukup berarti.

Realitas di lapangan, khususnya di Sekolah Dasar menunjukkan bahwa peran guru kelas dalam pelaksanaan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara optimal mengingat tugas dan tanggung jawab guru kelas yang sarat akan beban sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling kurang membawa dampak positif bagi peningkatan prestasi belajar siswa.

Selain melaksanakan tugas pokoknya menyampaikan semua mata pelajaran, guru SD juga dibebani seperangkat administrasi yang harus dikerjakan sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara maksimal. Walaupun sudah memberikan layanan bimbingan konseling sesuai dengan kesempatan dan kemampuan, namun agaknya data pendukung yang berupa administrasi bimbingan konseling juga belum dikerjakan secara tertib sehingga terkesan pemberian layanan bimbingan konseling di SD "asal jalan".

Dalam Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa suatu sistem layanan bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem pengelolaan yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Untuk itu diperlukan guru pembimbing yang profesional dalam mengelola kegiatan Bimbingan Konseling berbasis kompetensi di sekolah dasar.

Berdasar latar belakang tersebut di atas, penulis tergerak untuk melakukan telaah mengenai peran guru kelas dalam pelaksanaan Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka persoalan mendasar yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah bagaimana peran guru kelas dalam pelaksanaan Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar?


BAB II
PEMBAHASAN

1. Hakikat Bimbingan dan Konsling di SD

M. Surya (1988:12) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian atau layanan bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan.

Bimbingan ialah penolong individu agar dapat mengenal dirinya dan supaya individu itu dapat mengenal serta dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi di dalam kehidupannya (Oemar Hamalik, 2000:193).

Bimbingan adalah suatu proses yang terus-menerus untuk membantu perkembangan individu dalam rangka mengembangkan kemampuannya secara maksimal untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:11).

Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik sebuah inti sari bahwa bimbingan dalam penelitian ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuannya seoptimal mungkin, dan membantu siswa agar memahami dirinya (self understanding), menerima dirinya (self acceptance), mengarahkan dirinya (self direction), dan merealisasikan dirinya (self realization).

Konseling adalah proses pemberian yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien (Prayitno, 1997:106).

Konseling merupakan upaya bantuan yang diberikan kepada seseorang supaya dia memperoleh konsep diri dan kepercayaan pada diri sendiri, untuk dimanfaatkan olehnya dan memperbaiki tingkah lakunya pada masa yang akan datang (Mungin Eddy Wibowo, 1986:39).

Dari pengertin tersebut, dapat penulis sampaikan ciri-ciri pokok konseling, yaitu:
(1) adanya bantuan dari seorang ahli,
(2) proses pemberian bantuan dilakukan dengan wawancara konseling,
(3) bantuan diberikan kepada individu yang mengalami masalah agar memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri dalam mengatasi masalah guna memperbaiki tingkah lakunya di masa yang akan datang.

2. Perlunya Bimbingan dan Konseling di SD

Jika ditinjau secara mendalam, setidaknya ada tiga hal utama yang melatarbelangi perlunya bimbingan yakni tinjauan secara umum, sosio kultural dan aspek psikologis. Secara umum, latar belakang perlunya bimbingan berhubungan erat dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu: meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah barang tentu perlu mengintegrasikan seluruh komponen yang ada dalam pendidikan, salah satunya komponen bimbingan.

Bila dicermati dari sudut sosio kultural, yang melatar belakangi perlunya proses bimbingan adalah adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sehingga berdampak disetiap dimensi kehidupan. Hal tersebut semakin diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, sementara laju lapangan pekerjaan relatif menetap.

Menurut Tim MKDK IKIP Semarang (1990:5-9) ada lima hal yang melatarbelakangi perlunya layanan bimbingan di sekolah yakni:
(1) masalah perkembangan individu,
(2) masalah perbedaan individual,
(3) masalah kebutuhan individu,
(4) masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku, dan
(5) masalah belajar

3. Fungsi Bimbingan dan Konseling di SD

Sugiyo dkk (1987:14) menyatakan bahwa ada tiga fungsi bimbingan dan konseling, yaitu:

a. Fungsi penyaluran ( distributif )

Fungsi penyaluran ialah fungsi bimbingan dalam membantu menyalurkan siswa-siswa dalam memilih program-program pendidikan yang ada di sekolah, memilih jurusan sekolah, memilih jenis sekolah sambungan ataupun lapangan kerja yang sesuai dengan bakat, minat, cita-cita dan ciri- ciri kepribadiannya. Di samping itu fungsi ini meliputi pula bantuan untuk memiliki kegiatan-kegiatan di sekolah antara lain membantu menempatkan anak dalam kelompok belajar, dan lain-lain.

b. Fungsi penyesuaian ( adjustif )

Fungsi penyesuaian ialah fungsi bimbingan dalam membantu siswa untuk memperoleh penyesuaian pribadi yang sehat. Dalam berbagai teknik bimbingan khususnya dalam teknik konseling, siswa dibantu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah dan kesulitan-kesulitannya. Fungsi ini juga membantu siswa dalam usaha mengembangkan dirinya secara optimal.

c. Fungsi adaptasi ( adaptif )

Fungsi adaptasi ialah fungsi bimbingan dalam rangka membantu staf sekolah khususnya guru dalam mengadaptasikan program pengajaran dengan ciri khusus dan kebutuhan pribadi siswa-siswa. Dalam fungsi ini pembimbing menyampaikan data tentang ciri-ciri, kebutuhan minat dan kemampuan serta kesulitan-kesulitan siswa kepada guru. Dengan data ini guru berusaha untuk merencanakan pengalaman belajar bagi para siswanya. Sehingga para siswa memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan bakat, cita-cita, kebutuhan dan minat (Sugiyo, 1987:14)

4. Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling di SD

Prinsip merupakan paduan hasil kegiatan teoretik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan (Prayitno, 1997:219). Berikut ini prinsip-prinsip bimbingan konseling yang diramu dari sejumlah sumber, sebagai berikut:

a. Sikap dan tingkah laku seseorang sebagai pencerminan dari segala kejiwaannya adakah unik dan khas. Keunikan ini memberikan ciri atau merupakan aspek kepribadian seseorang. Prinsip bimbingan adalah memperhatikan keunikan, sikap dan tingkah laku seseorang, dalam memberikan layanan perlu menggunakan cara-cara yang sesuai atau tepat.

b. Tiap individu mempunyai perbedaan serta mempunyai berbagai kebutuhan. Oleh karenanya dalam memberikan bimbingan agar dapat efektif perlu memilih teknik-teknik yang sesuai dengan perbedaan dan berbagai kebutuhan individu.

c. Bimbingan pada prinsipnya diarahkan pada suatu bantuan yang pada akhirnya orang yang dibantu mampu menghadapi dan mengatasi kesulitannya sendiri.

d. Dalam suatu proses bimbingan orang yang dibimbing harus aktif , mempunyai bayak inisiatif. Sehingga proses bimbingan pada prinsipnya berpusat pada orang yang dibimbing.

e. Prinsip referal atau pelimpahan dalam bimbingan perlu dilakukan. Ini terjadi apabila ternyata masalah yang timbul tidak dapat diselesaikan oleh sekolah (petugas bimbingan). Untuk menangani masalah tersebut perlu diserahkan kepada petugas atau lembaga lain yang lebih ahli.

f. Pada tahap awal dalam bimbingan pada prinsipnya dimulai dengan kegiatan identifikasi kebutuhan dan kesulitan-kesulitan yang dialami individu yang dibimbing.

g. Proses bimbingan pada prinsipnya dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan yang dibimbing serta kondisi lingkungan masyarakatnya.

h. Program bimbingan dan konseling di sekolah harus sejalan dengan program pendidikan pada sekolah yang bersangkutan. Hal ini merupakan keharusan karena usaha bimbingan mempunyai peran untuk memperlancar jalannya proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan.

i. Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah hendaklah dipimpin oleh seorang petugas yang benar-benar memiliki keahlian dalam bidang bimbingan. Di samping itu ia mempunyai kesanggupan bekerja sama dengan petugas-petugas lain yang terlibat.

j. Program bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya senantiasa diadakan penilaian secara teratur. Maksud penilaian ini untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan program bimbingan. Prinsip ini sebagai tahap evaluasi dalam layanan bimbingan konseling nampaknya masih sering dilupakan. Padahal sebenarnya tahap evaluasi sangat penting artinya, di samping untuk menilai tingkat keberhasilan juga untuk menyempurnakan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling (Prayitno, 1997:219).

5. Kegiatan BK dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi

Berdasakan Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling (2004) dinyatakan bahwakerangka kerja layanan BK dikembangkan dalam suatu program BK yang dijabarkan dalam 4 (empat) kegiatan utama, yakni:

a. Layanan dasar bimbingan

Layanan dasar bimbingan adalah bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh siswa mengembangkan perilaku efektif dan ketrampilan-ketrampilan hidup yang mengacu pada tugas-tugas perkembangan siswa SD.

b. Layanan responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting oleh peserta didik saat ini. Layanan ini lebih bersifat preventik atau mungkin kuratif. Strategi yang digunakan adalah konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi. Isi layanan responsif adalah:
(1) bidang pendidikan;
(2) bidang belajar;
(3)bidang sosial;
(4) bidang pribadi;
(5) bidang karir;
(6) bidang tata tertib SD;
(7) bidang narkotika dan perjudian;
(8) bidang perilaku sosial, dan
(9)bidang kehidupan lainnya.

c. Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang membantu seluruh peserta didik dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir,dan kehidupan sosial dan pribadinya. Tujuan utama dari layanan ini untuk membantu siswa memantau pertumbuhan dan memahami perkembangan sendiri.

d. Dukungan sistem, adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan memantapkan, memelihara dan meningkatkan progam bimbingan secara menyeluruh. Hal itu dilaksanakan melalui pengembangaan profesionalitas, hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasihat, masyarakat yang lebih luas, manajemen program, penelitian dan pengembangan (Thomas Ellis, 1990)

Kegiatan utama layanan dasar bimbingan yang responsif dan mengandung perencanaan individual serta memiliki dukungan sistem dalam implementasinya didukung oleh beberapa jenis layanan BK, yakni:
(1) layanan pengumpulan data,
(2) layanan informasi,
(3) layanan penempatan,
(4) layanan konseling,
(5) layanan referal/melimpahkan ke pihak lain, dan
(6) layanan penilaian dan tindak lanjut (Nurihsan, 2005:21).

6. Peran Guru Kelas dalam Kegiatan BK di SD

Implementasi kegiatan BK dalam pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran yang dirumuskan.

Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:

a. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.

b. Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.

c. Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.

d. Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.

e. Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.

f. Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.

g. Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.

h. Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.

i. Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.

Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif

Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif

Bab I
Pendahuluan


A. Latar Belakang

Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali mereka dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis dan kreatif serta kemampuan bekerja sama. Dalam membelajarkan matematika kepada siswa, apabila guru masih menggunakan paradigma pembelajaran lama dalam arti komunikasi dalam pembelajaran matematika cenderung berlangsung satu arah umumnya dari guru ke siswa, guru lebih mendominasi pembelajaran maka pembelajaran cenderung monoton sehingga mengakibatkan peserta didik (siswa) merasa jenuh dan tersiksa. Oleh karena itu dalam membelajarkan matematika kepada siswa, guru hendaknya lebih memilih berbagai variasi pendekatan, strategi, metode yang sesuai dengan situasi sehingga tujuan pembelajaran yang direncanakan akan tercapai. Perlu diketahui bahwa baik atau tidaknya suatu pemilihan model pembelajaran akan tergantung tujuan pembelajarannya, kesesuaian dengan materi pembelajaran, tingkat perkembangan peserta didik (siswa), kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran serta mengoptimalkan sumber-sumber belajar yang ada.


B. Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, khususnya para mahasiswa jurusan matematika, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Lampung agar nantinya dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dapat menerapkan model pembelajaran kooperatif yang sesuai
dengan tingkat perkembangan siswa dan materi pembelajaran.


Bab II
Model Pembelajaran Kooperatif


A. Pengertian Model Pembelajaran Kooperatif
Usaha-usaha guru dalam membelajarkan siswa merupakan bagian yang sangat
penting dalam mencapai keberhasilan tujuan pembelajaran yang sudah direncanakan. Oleh karena itu pemilihan berbagai metode, strategi, pendekatan serta teknik pembelajaran merupakan suatu hal yang utama. Menurut Eggen dan Kauchak dalam Wardhani(2005), model pembelajaran adalah pedoman berupa program atau petunjuk strategi mengajar yang dirancang untuk mencapai suatu pembelajaran. Pedoman itu memuat tanggung jawab guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Salah satu model pembelajaran yang dapat diterapkan guru adalah model pembelajaran kooperatif.


Apakah model pembelajaran kooperatif itu? Model pembelajaran kooperatif
merupakan suatu model pembelajaran yang mengutamakan adanya kelompok-kelompok.Setiap siswa yang ada dalam kelompok mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda-beda (tinggi, sedang dan rendah) dan jika memungkinkan anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku yang berbeda serta memperhatikan kesetaraan jender. Model pembelajaran kooperatif mengutamakan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Menurut Nur (2000), semua model pembelajaran ditandai dengan adanya struktur tugas, struktur tujuan dan struktur penghargaan. Struktur tugas, struktur tujuan dan struktur penghargaan pada model pembelajaran kooperatif berbeda dengan struktur tugas, struktur tujuan serta struktur penghargaan model pembelajaran yang lain.

Tujuan model pembelajaran kooperatif adalah hasil belajar akademik siswa meningkat dan siswa dapat menerima berbagai keragaman dari temannya, serta pengembangan keterampilan sosial.


B. Prinsip Dasar Dan Ciri-Ciri Model Pembelajaran Kooperatif

Menurut Nur (2000), prinsip dasar dalam pembelajaran kooperatif sebagai berikut:

1.Setiap anggota kelompok (siswa) bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dikerjakan dalam kelompoknya.

2.Setiap anggota kelompok (siswa) harus mengetahui bahwa semua anggota

3.kelompok mempunyai tujuan yang sama.

4.Setiap anggota kelompok (siswa) harus membagi tugas dan tanggung jawab yang sama diantara anggota kelompoknya.

5.Setiap anggota kelompok (siswa) akan dikenai evaluasi.

6.Setiap anggota kelompok (siswa) berbagi kepemimpinan dan membutuhkan keterampilan untuk belajar bersama selama proses belajarnya.

7.Setiap anggota kelompok (siswa) akan diminta mempertanggungjawabkan secara individual materi yang ditangani dalam kelompok kooperatif.

Sedangkan ciri-ciri model pembelajaran kooperatif adalah sebagai berikut :
1).Siswa dalam kelompok secara kooperatif menyelesaikan materi belajar sesuai kompetensi dasar yang akan dicapai.

2).Kelompok dibentuk dari siswa yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda, baik tingkat kemampuan tinggi, sedang dan rendah. Jika mungkin anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku yang berbeda serta memperhatikan kesetaraan jender.

3).Penghargaan lebih menekankan pada kelompok dari pada masing-masing individu.

Dalam pembelajaran kooperatif dikembangkan diskusi dan komunikasi dengan tujuan agar siswa saling berbagi kemampuan, saling belajar berpikir kritis, saling menyampaikan pendapat, saling memberi kesempatan menyalurkan kemampuan, saling membantu belajar, saling menilai kemampuan dan peranan diri sendiri maupun teman lain.


C. Langkah-langkah Pembelajaran Kooperatif

Terdapat 6(enam) langkah dalam model pembelajaran kooperatif.

1). Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa.
Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan mengkomunikasikan kompetensi dasar yang akan dicapai serta memotivasi siswa.

2). Menyajikan informasi.
Guru menyajikan informasi kepada siswa.

3).Mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok-kelompok belajar.
Guru menginformasikan pengelompokan siswa.

4).Membimbing kelompok belajar.
Guru memotivasi serta memfasilitasi kerja siswa dalam kelompok kelompok belajar.

5). Evaluasi.
Guru mengevaluasi hasil belajar tentang materi pembelajaran yang telah dilaksanakan.

6).Memberikan penghargaan.
Guru memberi penghargaan hasil belajar individual dan kelompok.






Bab III
Model Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD

A. Pengertian Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD
Pembelajaran kooperatif tipe Student Team Achievement Division (STAD) yang dikembangkan oleh Robert Slavin dan teman-temannya di Universitas John Hopkin (dalam Slavin, 1995) merupakan pembelajaran kooperatif yang paling sederhana, dan merupakan pembelajaran kooperatif yang cocok digunakan oleh guru yang baru mulai menggunakan pembelajaran kooperatif.

Student Team Achievement Divisions (STAD) adalah salah satu tipe pembelajaran kooperatif yang paling sederhana. Siswa ditempatkan dalam tim belajar beranggotakan empat orang yang merupakan campuran menurut tingkat kinerjanya, jenis kelamin dan suku. Guru menyajikan pelajaran kemudian siswa bekerja dalam tim untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut. Akhirnya seluruh siswa dikenai kuis tentang materi itu dengan catatan, saat kuis mereka tidak boleh saling membantu. Tipe pembelajaran inilah yang akan diterapkan dalam pembelajaran matematika.

Model Pembelajaran Koperatif tipe STAD merupakan pendekatan Cooperative Learning yang menekankan pada aktivitas dan interaksi diantara siswa untuk saling memotivasi dan saling membantu dalam menguasai materi pelajaran guna mencapai prestasi yang maksimal. Guru yang menggunakan STAD mengajukan informasi akademik baru kepada siswa setiap minggu mengunakan presentasi Verbal atau teks.

B. Tahap Pelaksanaan Pembelajaran Model STAD.
1.Persiapan materi dan penerapan siswa dalam kelompok
Sebelum menyajikan guru harus mempersiapkan lembar kegiatan dan lembar jawaban yang akan dipelajarai siswa dalam kelompok-kelomok kooperatif. Kemudian menetapkan siswa dalam kelompok heterogen dengan jumlah maksimal 4 - 6 orang, aturan heterogenitas dapat berdasarkan pada :
a).Kemampuan akademik (pandai, sedang dan rendah)
Yang didapat dari hasil akademik (skor awal) sebelumnya. Perlu diingat pembagian itu harus diseimbangkan sehingga setiap kelompok terdiri dari siswa dengan siswa dengan tingkat prestasi seimbang.
b). Jenis kelamin, latar belakang sosial, kesenangan bawaan/sifat (pendiam dan aktif), dll.
2. Penyajian Materi Pelajaran
a. Pendahuluan
Di sini perlu ditekankan apa yang akan dipelajari siswa dalam kelompok dan menginformasikan hal yang penting untuk memotivasi rasa ingin tahu siswa tentang konsep-konsep yang akan mereka pelajari. Materi pelajaran dipresentasikan oleh guru dengan menggunakan metode pembelajaran. Siswa mengikuti presentasi guru dengan seksama sebagai persiapan untuk mengikuti tes berikutnya
b. Pengembangan
Dilakukan pengembangan materi yang sesuai yang akan dipelajari siswa dalam kelompok. Di sini siswa belajar untuk memahami makna bukan hafalan. Pertanyaan-peranyaan diberikan penjelasan tentang benar atau salah. Jika siswa telah memahami konsep maka dapat beralih kekonsep lain.
c. Praktek terkendali
Praktek terkendali dilakukan dalam menyajikan materi dengan cara menyuruh siswa mengerjakan soal, memanggil siswa secara acak untuk menjawab atau menyelesaikan masalah agar siswa selalu siap dan dalam memberikan tugas jangan menyita waktu lama.
3.Kegiatan kelompok
Guru membagikan LKS kepada setiap kelompok sebagai bahan yang akan dipelajari siswa. Isi dari LKS selain materi pelajaran juga digunakan untuk melatih kooperatif. Guru memberi bantuan dengan memperjelas perintah, mengulang konsep dan menjawab pertanyaan. Dalam kegiatan kelompok ini, para siswa bersama-sama mendiskusikan masalah yang dihadapi, membandingkan jawaban, atau memperbaiki miskonsepsi. Kelompok diharapkan bekerja sama dengan sebaik-baiknya dan saling membantu dalam memahami materi pelajaran.
4.Evaluasi
Dilakukan selama 45 - 60 menit secara mandiri untuk menunjukkan apa yang telah siswa pelajari selama bekerja dalam kelompok. Setelah kegiatan presentasi guru dan kegiatan kelompok, siswa diberikan tes secara individual. Dalam menjawab tes, siswa tidak diperkenankan saling membantu. Hasil evaluasi digunakan sebagai nilai perkembangan individu dan disumbangkan sebagai nilai perkembangan kelompok.
5. Penghargaan kelompok
Setiap anggota kelompok diharapkan mencapai skor tes yang tinggi karena skor ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan skor rata-rata kelompok. Dari hasil nilai perkembangan, maka penghargaan pada prestasi kelompok diberikan dalam tingkatan penghargaan seperti kelompok baik, hebat dan super.
6.Perhitungan ulang skor awal dan pengubahan kelompok
Satu periode penilaian (3 – 4 minggu) dilakukan perhitungan ulang skor evaluasi sebagai skor awal siswa yang baru. Kemudian dilakukan perubahan kelompok agar siswa dapat bekerja dengan teman yang lain.

C. Materi Matematika yang Relevan dengan STAD.
Materi-materi matematika yang relevan dengan pembelajaran kooperatif tipe Student Team Achievement Divisions (STAD) adalah materi-materi yang hanya untuk memahami fakta-fakta, konsep-konsep dasar dan tidak memerlukan penalaran yang tinggidan juga hapalan, misalnya bilangan bulat, himpunan-himpunan, bilangan jam, dll. Dengan penyajian materi yang tepat dan menarik bagi siswa, seperti halnya pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat memaksimalkan proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.

D. Keunggulan Model Pembelajaran Tipe STAD
Keunggulan dari metode pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah adanya kerja sama dalam kelompok dan dalam menentukan keberhasilan kelompok ter tergantung keberhasilan individu, sehingga setiap anggota kelompok tidak bisa menggantungkan pada anggota yang lain. Pembelajaran kooperatif tipe STAD menekankan pada aktivitas dan interaksi diantara siswa untuk saling memotivasi saling membantu dalam menguasai materi pelajaran guna mencapai prestasi yang maksimal.



BAB IV
Simpulan dan Saran

A. Simpulan

1).Pembelajaran kooperatif adalah strategi belajar dimana siswa belajar dalam kelompok kecil yang memiliki tingkat kemampuan yang berbeda
2).Pembelajaran dengan pendekatan keterampilan proses dalam seting pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat mengubah pembelajaran dari teacher center menjadi student centered.
3).Pada intinya konsep dari model pembelajaran tipe STAD adalah Guru menyajikan pelajaran kemudian siswa bekerja dalam tim untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut


Saran

1).Diharapkan guru mengenalkan dan melatihkan keterampilan proses dan keterampilam kooperatif sebelum atau selama pembelajaran agar siswa mampu menemukan dan mengembangkan sendiri fakta dan konsep serta dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan nilai yang dituntut.
2).Agar pembelajaran dengan pendekatan keterampilan proses berorientasi pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat berjalan, sebaiknya guru membuat perencanaan mengajar materi pelajaran, dan menentukan semua konsep-konsep yang akan dikembangkan, dan untuk setiap konsep ditentukan metode atau pendekatan yang akan digunakan serta keterampilan proses yang akan dikembangkan.



DAFTAR PUSTAKA


Ismail. (2003). Media Pembelajaran (Model-model Pembelajaran). Jakarta: Proyek Peningkatan Mutu SLTP.

Sri Wardhani. (2006). Contoh Silabus dan RPP Matematika SMP. Yogyakarta: PPPG Matematika.

Tim PPPG Matematika. (2003). Beberapa Teknik, Model dan Strategi Dalam
Pembelajaran Matematika. Bahan Ajar Diklat di PPPG Matematika, Yogyakarta: PPPG Matematika.

Widowati, Budijastuti. 2001 Pembelajaran Kooperatif. Surabaya : Universitas Negeri Surabaya.

Contoh Kata Pengantar Makalah

Contoh Kata Pengantar Makalah
KATA  PENGANTAR
Segala  puji  hanya  milik  Allah.  Sholawat  dan  salam  kepada  Rasulullah.  Berkat  limpahan  rahmat-Nya  penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah  ini.

Agama  sebagai  sistem  kepercayaan  dalam  kehidupan  umat  manusia  dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Islam  sebagai  agama  yang  telah  berkembang  selama  empat  belas  abad  lebih  menyimpan  banyak  masalah  yang  perlu  diteliti,  baik  itu  menyangkut  ajaran  dan  pemikiran  keagamaan  maupun  realitas  sosial,  politik,  ekonomi  dan  budaya.

Dalam  makalah  ini  kami  akan  membahas  masalah  undian  berhadiah  dari  berbagai  pandangan  ulama.

Semoga  makalah  ini  bermanfaat  untuk  memberikan  kontribusi  kepada  mahasiswa  fakultas  tarbiyah  sebagai  bekal  melakukan  muamalah.  Dan  tentunya  makalah  ini  masih  sangat  jauh  dari sempurna.  Untuk  itu  kepada  dosen  pembimbing  kami  minta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami  di  masa  yang  akan  datang.

Contoh Makalah Tentang Pendidikan

Contoh Makalah : Contoh Makalah Tentang Pendidikan. Contoh Makalah Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa besar pengaruh perpustakaan sekolah terhadap mutu pendidikan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang "Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah" dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
B. IDENTIFIKASI MASALAH
C. PEMBATASAN MASALAH.
D. PERUMUSAN MASALAH.

BAB II PEMBAHASAN
A. TUJUAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH.
B. FUNGSI PERPUSTAKAAN SEKOLAH.
C. SUMBANGAN PERPUSTAKAAN TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DI SEKOLAH.

BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN
B. SARAN

Daftar Pustaka.



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan.

Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

B. IDENTIFIKASI MASALAH (LATAR BELAKANG)
Sesuai dengan judul makalah ini “Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah”, terkait dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah dan fungsi serta sumbangan perpustakaan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.    Bagaimana peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah
2.    Bagaimana cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ?
C. PEMBATASAN MASALAH.
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1.    Peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah;
2.    Cara-cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
D. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.    Bagaimana deskripsi peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah ?
2.    Bagaimana deskripsi cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ?
BAB II
PEMBAHASAN

Perpustakaan merupakan bagian intergral dari lembaga pendidikan sebagai tempat kumpulan bahan pustaka, baik berupa buku maupun bukan buku.
Sesuai dengan judul makalah ini, pembahasan meliputi tujuan perpustakaan, fungsi perpustakaan dan sumbangan perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan.

A. TUJUAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH.
Tujuan utama penyelenggaraan perpustakaan sekolah adalah meningkatkan mutu pendidikan bersama-sama dengan unsur-unsur sekolah lainnya. Sedangkan tujuan lainnya adalah menunjang, mendukung, dan melengkapi semua kegiatan baik kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, di samping dimaksudkan pula dapat membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat murid serta memantapkan strategi belajar mengajar.
Namun secara operasional tujuan perpustakaan sekolah bila dikaitkan dengan pelaksanaan program di sekolah, diantaranya adalah :
1.    Memupuk rasa cinta, kesadaran, dan kebiasaan membaca.
2.    Membimbing dan mengarahkan teknik memahami isi bacaan.
3.    Memperluas pengetahuan para siswa.
4.    Membantu mengembangkan kecakapan berbahasa dan daya pikir para siswa dengan menyediakan bahan bacaan yang bermutu.
5.    Membimbing para siswa agar dapat menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
6.    Memberikan dasar-dasar ke arah studi mandiri.
7.    Memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar bagaimana cara menggunakan perpustakaan dengan baik, efektif dan efisien, terutama dalam menggunakan bahan-bahan referensi.
8.    Menyediakan bahan-bahan pustaka yang menunjang pelaksaanan program kurikulum di sekolah baik yang bersifat kurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler.
B. FUNGSI PERPUSTAKAAN SEKOLAH.
Berdasarkan tujuan perpustakaan sekolah, maka dapat dirumuskan beberapa fungsi perpustakaan, sebagai berikut :
1. Fungsi Edukatif.
Yang dimaksud dengan fungsi edukatif adalah perpustkaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.

2. Fungsi Informatif.
Yang dimaksud dengan fungsi informatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya.

3. Fungsi Administratif
Yang dimaksudkan dengan fungsi administratif ialah perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.

4. Fungsi Rekreatif.
Yang dimaksudkan dengan fungsi rekreatif ialah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu senggang, baik oleh siswa maupun oleh guru.

5. Fungsi Penelitian
Yang dimaksudkan dengan fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.

C. SUMBANGAN PERPUSTAKAAN TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DI SEKOLAH.
Bila diperhatikan secara jenih, maka perpustakan sekolah sesungguhnya memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah. Sumbangan / peranan perpustakaan antara lain :
1.    Perpustakaan merupakan sumber ilmu pengetahuan dan pusat kegiatan belajar.
2.    Perpustakaan merupakan sumber ide-ide baru yang dapat mendorong kemauan para siswa untuk dapat berpikir secara rasional dan kritis serta memberikan petunjuk untuk mencipta.
3.    Perpustakaan akan memberikan jawaban yang cukup memuaskan bagi para siswa, sebagai tuntutan rasa keingintahuan terhadap sesuatu, benar-benar telah terbangun.
4.    Kumpulan bahan pustaka (koleksi) di perpustakaan memberika kesempatan membaca bagi para siswa yang mempunyai waktu dan kemampuan yang beraneka ragam.
5.    Perpustakaan memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mempelajari cara mempergunakan perpustakaan yang efisien dan efektif.
6.    Perpustakaan akan membantu para siswa dalam meningkatkan dalam kemampuan membaca dan memperluas perbendaharaan bahasa.
7.    Perpustakaan dapat menimbulkan cinta membaca, sehingga dapat mengarahkan selera dan apresiasi siswa dalam pemilihan bacaan.
8.    Perpustakaan memberikab kepuasan akan pengetahuan di luar kelas.
9.    Perpustakaan merupakan pusat rekreasi yang dapat memberikan hiburan yang sehat.
10.    Perpustakaan memberikan kesempatan kepada para siswa dan guru untuk mengadakan penelitian.
11.    Perpustakaan merupakan batu loncatan bagi para siswa untuk melanjutkan kebiasaan hidup membaca di sekolah yang lebih tinggi.
12.    Kegairahan / minat baca siswa yang telah dikembangkan melalui perpustakaan sangat berpengaruh positif terhadap prestasi belajarnya.
13.    Bila minat membaca sudah tumbuh dan berkembang pada diri siswa, maka perpustakaan juga dapat mengurangi jajan anak, yang ini biasanya dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan anak.
14.    Bahkan perpustakaan juga bagi anak-anak dapat menjauhkan diri dari tindakan kenakalan, yang bisa menimbulkan suasana kurang sehat dalam hubungan berteman diantara mereka.
BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Berdasarkan uraian bahasan "Peranan Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah" dapat disimpulkan bahwa :
1.    Peranan perpustakaan sangat menunjang prestasi pendidikan di sekolah.
2.    Perpustakaan sangat penting dan harus ada pada setiap sekolah di semua jenjang pendidikan.
3.    Pengelolaan perpustakaan harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan fungsinya
B. SARAN
Bertolak dari peranan perpustakaan yang begitu banyak sumbangsihnya dalam pelaksanaan program pendidikan di sekolah, penyusun memberikan saran sebagai berikut:
1.    Sebaiknya perpustakaan dikelola sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
2.    Peran pengelola perpustakaan / pustakawan yang profesional hendaknya mendapatkan bekal yang cukup sehingga menjadi pustakawan yang handal dan profesional.
DAFTAR PUSTAKA

- Buku Pendidikan Kewarganegaraan

Embung Lodan

mbung Lodan terletak di Desa. Lodan Kecamatan. Sarang Kabupaten. Rembang saat ini Embung Lodan dimanfaatkan oleh petani sekitar untuk digunakan sebagai sumber pengairan pada pertaniannya.
Sebelum embunglodan seperti saat ini dulunya embung loda juga pernah ada. embung yang saat ini adalah pembuatan ulang atau di perbaiki, saat ini banyak sekali pengunjung dari luar daerah lodan yang ingin melihat keindahannya karena keindahannya bendumgan embung lodan sering kali di kunjungi banyak kalangan.
setiap sore banyak sekali pengunjung, mulai hanya sekedar lewat atau lagi berpacaran, jadi sangat ramai sekali, apalagi hari minggu setiap mingu sore embung ini hampir tidak terhitung.
oke demikian yang saya tau soal embung lodan

Tulisan yang berjudul : embung lodan | NiamBlog
dari www.niamblog.co.cc | Boleh di Copas asalkan mencantumkan link Blog ini | demikian privasinya

MAKALAH PSIKOLOGI TENTANG PENGEMBANGAN BAKAT OLAHRAGA PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

MAKALAH PSIKOLOGI TENTANG PENGEMBANGAN BAKAT OLAHRAGA PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Anak adalah titipan tuhan yang harus kita jaga dan kita didik agar ia menjadi manusia yang berguna dan tidak menyusahkan siapa saja. Secara umum anak mempunyai hak dan kesempatan untuk berkembang sesuai potensinya terutama dalam bidang pendidikan. Namun seringkali kita melihat perkembangan prestasi anak yang ternyata tergolong memiliki bakat istimewa.
Setiap individu hendaknya mendapat kesempatan dan pelayanan untuk berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuan, kecerdasan, bakat, minatnya, latar belakang dan lingkungan fisik serta sosial masing-masing siswa maka kemajuan belajar siswa yang setingkat (sekelas) mungkin tidak sama.
Setiap anak dipercaya memiliki bakat sendiri-sendiri. Namun bakat anak ini tidak bisa langsung terlihat begitu saja. Karenanya orang tua harus mengenali dan memahami bakat yang dimiliki anaknya. Dengan memahami bakat anak, akan lebih mudah dan terarah dalam mengembangkannya.

1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran Non Akademik Anak Berkebutuhan Khusus.
3. Memahami bagaimana cara pengembangan bakat yang dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus

1.3 Manfaat dan Kegunaan Penulisan
Adapun Manfaat penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
1. mahasiswa memahami jenis dan karakteristik anak berbakat yang dihadapi anak.
2. Mahasiswa memahami cara pengembangan bakat anak Berkebutuhan khusus


BAB II
PENGEMBANGAN BAKAT OLAHRAGA PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

2.1 Pengertian Anak Berbakat
Bakat merupakan talenta untuk membangun kekuatan pribadi anak di masa mendatang. Kesadaran akan sisi kekuatan seorang anak perlu digali dengan bantuan orang tua. Kesadaran akan pentingnya mengembangkan sisi kekuatan anak-anak ini tampaknya sangat disadari oleh orang tua dan pendidik yang membimbing siswa-siswa berkebutuhan khusus dalam mengolah pengetahuan dan ketrampilan mereka dalam bidang seni dan bidang olahraga.
Beberapa pakar psikologi memberikan pengertian tentang anak berbakat:
1. Tannenbaum memandang keberbakatan dari empat klasifikasi yaitu kelangkaan, keunggulan (mengacu pada sensibilitas serta sensitivitas yang lebih tinggi), kuota (keterbatasan jumlah individu yang memiliki keterampilan) dan anomaly
2. Renzulli berpendapat bahwa seseorang bisa dikatakan berbakat jika ia menunjukkan kemampuan diatas rata-rata, melakukan hal-hal yang kreatif dan memiliki tekad dalam melaksanakan tugasnya.
3. Damon berpendapat bahwa bakat sangat dibutuhkan untuk berprestasi tinggi. Namun untuk berprestasi tinggi, bakat harus dikembangkan dengan kerja keras, keuletan serta latihan.

Menurut pakar psikologi pendidikan, Prof. Dr. S.C. Utami Munandar, anak berbakat
berbeda dengan anak pintar. "Bakat berarti punya potensi. Sedangkan pintar
bisa didapat dari tekun mempelajari sesuatu," jelasnya. Tapi meski tekun
namun tak berpotensi, seseorang tak akan bisa optimal seperti halnya anak berbakat.
"Kalau anak tak berbakat musikal, misalnya. Biar dikursuskan musik sehebat
apa pun, ya, kemampuannya sebegitu-begitu saja. Tak akan berkembang." "Sebaliknya,
jika anak berbakat tapi lingkungannya tak menunjang, ia pun tak akan
berkembang." Soal bakat musik tadi, misalnya. Jika di rumah tak ada alat-alat
musik, bakatnya akan terpendam," jelas guru besar tetap Fakultas Psikologi UI ini.
Pada anak hiperaktif, Konsentrasinya kurang terfokus. Jadi, hanya gerak fisiknya yang aktif tapi tak menunjukkan kelincahan intelektual. Aktivitasnya pun sering tanpa tujuan."
Kendati dia suka bertanya, tapi tak berkonsentrasi pada jawabannya. Konsentrasinya mudah buyar jika ada hal lain yang menarik perhatiannya. Lain hal dengan anak berbakat. "Jika ia lari ke sana-sini, pasti ada tujuannya. Jika ia tertarik pada sesuatu, ia akan duduk diam dalam waktu yang lama, asyik sendiri mengerjakan sesuatu," hal ini menurut Ketua Yayasan Indonesia
untuk Pendidikan dan Pengembangan Anak Berbakat ini.
Menurut pendekatan yang lebih inklusif, yang dimaksud anak berbakat adalah mereka yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual tinggi, tetapi juga memiliki kemampuan kreativitas, sosial-emosional dan motivasi (gifted) dan memiliki keunggulan dalam satu atau lebih bidang tertentu dalam musik, sastra, olahraga dsb (talented) sehingga mereka memerlukan layanan khusus dalam pendidikan.

2.2 Karakteristik Anak Berbakat
Anak berbakat, perkembangan motoriknya lebih cepat dibanding anak biasa. Entah dalam
berbicara, berjalan, maupun membaca. Misalnya, umur 9 bulan sudah bisa jalan (normalnya, usia 12,5 bulan). Selain itu, ia juga cepat dalam memegang sesuatu dan membedakan bentuk serta warna. Untuk kemampuan membaca, kadang anak berbakat memperolehnya dari belajar sendiri.
Yaitu dari mengamati dan menghubung-hubungkan. Misalnya dari memperhatikan
lalu-lintas, tv, atau buku.
Anak berbakat juga senang bereksplorasi atau menjajaki. "Jadi, kalau ia mempreteli barang-barang, bukan karena dia nakal tapi karena rasa ingin tahunya,". Tentang rasa ingin tahu yang tinggi ini, memang pada umumnya dimiliki anak kecil. Hanya, pada anak berbakat cara mengamatinya lebih kental dibanding anak-anak biasa. Hal lain yang menjadi karakteristik anak berbakat ialah bicaranya bisa sangat serius. Pertanyaannya sering menggelitik dan tak terduga. Kadang ia tak puas dengan jawaban yang diberikan, sehingga terus berusaha mencari jawaban-jawaban lain.
Untuk memahami siswa berbakat, dapat diidentifikasi dari karakteristik yang sering muncul dalam bnetuk perilaku sebagai berikut:
Karakteristik belajar
• Belajar lebih cepat dan lebih mudah
• Menyukai tugas dan tantangan yang kompleks
• Mengetahu banyak hal dimana anak lainya tidak mengetahuinya
• Memiliki kosa kata yang sangat maju, dan kemampuan berbahasa sangat baik
• Sudah dapat membaca pada usia yang sangat awal
• Terampil dalam memcahkan masalah
• Sering mengajukan pertanyaan yang kritis dan tidak teerduga
• Menunukkan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap banyak hal

Karakteristik Motivasi
• Persisten dalam menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi minatnya
• Senang mengerjakan tugas secara independen, hanya sedikit memerlukan pengarahan
• Komitmen kuat pada tugas yang dipilihnya

Karaktersitik Kreativitas
• Sensitif terhadap estetika
• Suka bereksperimen, sering menemukan cara baru dalam mengerjakan tugas
• Spontan dalam mengekresikan rasa humor
• Banyak ide ketika menghadapi tantangan/problem

Karakteristik Sosial-emosional:
• Memiliki rasa percaya diri yang kuat
• Lebih menyukai teman yang lebih tua usianya dan memiliki kesamaan minat
• Cenderung perpfeksionis
• Mudah menyesuiakan diri pada situasi baru

2.3 Jenis-jenis Bakat dan Kepandaian
1.Kinetik Fisik (Bodily Kinesthic)
Bakat dalam menggunakan badan untuk memecahkan masalah dan mengekspresikan ide serta perasaan. Ciri-cirinya: Menonjolkah ia dalam olahraga tertentu? Apakah ia tidak bisa duduk diam untuk waktu yang lama? Pandaikah ia menirukan gerakan badan atau wajah orang lain? Tangkaskah ia dalam kegiatan yang membutuhkan ketrampilan tangan, seperti origami (melipat kertas gaya jepang), membuat pesawat dari kerta, melukis, bermain dengan tanah liat, atau merajut? Apakah ia dapat menggunakan badannya dengan baik untuk mengekspresikan dirinya?
2.Bahasa (Linguistic)
Bakat untuk menggunakan kata-kata, baik oral maupun verbal, secara efektif. Beberapa pertanyaan yang bisa membantu menetukan apakah anak berbakat di bidang ini atau tidak. Apakah ia bisa menulis lebih baik dari anak seusianya? Sukakah ia bercerita atau membuat lelucon? Sukakah ia membaca buku? Apakah ia bisa mengeja lebih baik dari anak seusianya? Apakah ia dapat mengkomunikasikan pikiran, perasaan dan idenya secara baik?
3.Logika dan Matematis (Logical-Mathematical)
Bakat untuk mengerti dan menggunakan angka secara efektif, termasuk mempunyai kemampuan kuat untuk mengerti logika. Ciri-cirinya: Apakah ia tak hentinya ingin tahu bagaimana alam dan benda-benda bekerja? Apakah ia suka bermain dengan angka? Sukakah ia akan pelajaran matematika di sekolah? Sukakah ia bermain dengan permainan asah otak seperti catur? Sukakah ia mengelompokkan benda-benda?
4.Musikalitas (Musical)
Bakat untuk memahami musik melalui berbagai cara. Dibawah ini adalah beberapa pertanyaan yang membantu untuk menentukan apakah anak menunjukkan bakat musik yang menonjol: Pandaikah ia dalam menghafal lagu dan menyanyikannya? Dapatkah ia bermain alat musik? Sensitifkah ia terhadap suara-suara di sekitarnya? Apakah ia suka bersiul atau menggumam lagu?
5.Pemahaman Alam (Naturalist Intelligence)
Mengenali dan menggolongkan dunia tumbuhan dan binatang, termasuk dalam memahami fenomena alam. Ciri-cirinya: Sukakah ia berceloteh mengenai binatang kesayangannya atau tempat-tempat yang disukainya? Sukakah ia bermain di air? Apakah ia suka ke kebun binatang, taman safari atau kebun raya? Apakah ia bermain dengan binatang peliharaannya? Apakah ia suka mengoleksi kumbang, bunga, daun atau benda-benda alam lainnya?

2.4 kebutuhan belajar siswa berbakat
Merujuk kepada konsep keberbakatan yang menggunakan perspektif yang lebih inklusif dan bersifat majemuk serta karakteritik umum yang dapat diidentifikasi maka kebutuhan belajar siswa berbakat secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu:
1) kebutuhan dalam mengembangankan kemampuan intelektual dan kreatifitas,
2) kebutuhan dalam mengembangkan aspek sosial-emosional dan motivasi.
Oleh karena itu pembelajaran bagi siswa berbakat seharusnya diarahkan untuk mengembangkan kedua hal tersebuat. Hal yang sering terabaikan dalam pembelajaran termasuk pembelajar siswa berbakat dalam hal pengembangan kreativitas dan sosial-emosional. Pembelajaran biasanya lebih banyak mengembangkan aspek intelektual. Hal ini dapat dimaklumi karena guru dalam melakukan pembelajaran sering terburu-buru dan kehabisan waktu untuk mengerjar terget kurikulum. Aspek kreativitas anak jarang tersentuh. Maka menjadi tidak mengherankan, jika pendidikan kita hanya menghasilkan siswa yang siap untuk ujian bukan siswa kreatif yang siap mengahadapi tantangan hidup.
Strategi Pembelajaran yang Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kreatif
Dunia membutuhkan ilmuwan kreatif yang dapat menghasilkan solusi inovatif dalam memecahkan masalah. Disadari bahwa tidak semua siswa berbakat akan menjadi ilmuwan, tetapi mungkin akan menjadi pengusaha, pemimpin organisasi, pemimpin perusahaan dsb. Meskipun demikian berpikir kreatif itu sangat penting untuk semua bidang pekerjaan. Oleh karena itu sangat penting untuk menginisiasi keterampilan berpikir kreatif ke dalam pembelajaran.
Sehubungan dengan itu proses belajar bersifat aktif dalam menciptakan dan mencipta kembali pengetahuan melalui tindakan dalam lingkungan, sehingga pengetahuan menjadi milik orang yang belajar. Belajar bukan menerima pengetahuan dari guru melainkan mengkonstruksi sendiri pengetahuan oleh yang belajar.
Siswa berbakat sering merasa bosan dalam mengerjakan tugas-tugas karena mereka menganggap tidak relevan dan tidak ada sesuatu yang baru yang dapat dipelajari. Oleh karena itu tugas-tugas untuk siswa yang mempunyai kemampuan tinggi diberikan dalam bentuk project work, baik individual project work maupun group project work, yang berhubgungan dengan pelajaran tertentu atau tugas yang berdiri sendiri. Tugas-tugas dalam bentuk projek work bersifat pemecahan masalah yang menantang. Tugas tidak diberikan dalam bentuk penyelesaian soal-soal yang bersifat tradisional.



2.5 Pengembangan bakat
Jalur Inklusi (Siswa berkebutuhan khusus) dalam pembelajaran untuk tingkat sekolah mempertimbangakan pengembangan bakat keistimewaan kecerdasan dan bakat istimewa.
Untuk Kategori Bakat Istimewa (BI)
a. Ruang kelas Bakat Istimewa (BI) berdiri sendiri yang khusus berisi anak-anak dengan layanan kebutuhan khusus yang proporsional fokusnya pada pengembangan seni dan olahraga (tidak dicampur dengan reguler) representatif.
b. Berisi minimal 16 siswa dan maksimal 24 siswa.
c. Ruang kelas hanya berisi siswa yang spesial mempunyai Bakat Istimewa (BI) dalam bidang seni (tari, musik, lukis) dan olahraga (Bola basket, Bola Volly, Futsal, Tenis Lapangan dll).
d. Sarana olahraga lengkap (area + fasilitas milik sendiri) khusus bidang olahraga meliputi: Bola Basket, Bola Volly, Tenis Lapangan, Futsal.
e. Sanggar seni lengkap khusus bidang tari (REYOG), Teather, seni lukis dan studio musik milik sendiri.
f. Setiap event atau kompetisi di bidang olah raga dan seni difasilitasi oleh sekolah (biaya bimbingan dan penghargaan).
Target :
Terbentuknya siswa-siswi yang mempunyai keunggulan seni-olahraga-kesantunan prilaku dan berprestasi dalam bidang tersebut.
2.5 Upaya untuk pengembangan bakat anak berkebutuhan Khusus
Sekolah merupakan salah satu lembaga sosial yang diharapkan dapat membantu anak-anak mencapai prestasi pendidikan yang baik. Namun disamping sekolah orang tua memiliki peran yang sangat berarti dalam mengembangkan bakat anak. Dipercaya bahwa adanya peran pengasuhan yang baik cenderung membuka peluang lebih besar bagi anak-anak untuk mengembangkan bakatnya sesuai dengan minat anak. Peran pola asuh keluarga yang dilandasi kasih sayang, dan disertai pemberian stimulasi (perangsangan) yang cukup dan sesuai dipercaya dapat melahirkan anak-anak yang berbakat.
Kerja sama antara sekolah dan orang tua sangat dibutuhkan. Para orang tua bagi anak-anak yang berprestasi tinggi memberikan pola asuh yang baik disertai kehangatan, selanjutnya para guru memberikan pelatihan yang baik. Hal yang bisa dilakukan orangtua dirumah adalah sebagai berikut:
•Patoklah prestasi akademis yang tinggi namun realistis buat anak.
•Tanamkanlah rasa optimis kepada mereka bahwa mereka bisa mencapainya.
•Bicara dan bermain dengan anak, untuk meningkatkan kemampuan komunikasi.
•Berceritalah mengenai berbagai peristiwa yang sedang terjadi, apa saja yang terjadi di lingkungan sekitar. Saat berbicara mengenai rutinitas harian Anda, jelaskan apa yang Anda lakukan dan mengapa. Doronglah anak untuk bertanya untuk Anda jawab, atau bisa juga bantu dia untuk menjawabnya sendiri.
•Perhatikan apa yang mereka suka lakukan, seperti Menonjolkah ia dalam olahraga tertentu? Apakah ia tidak bisa duduk diam untuk waktu yang lama? Pandaikah ia menirukan gerakan badan atau wajah orang lain? Tangkaskah ia dalam kegiatan yang membutuhkan ketrampilan tangan, seperti origami (melipat kertas gaya jepang), membuat pesawat dari kerta, melukis, bermain dengan tanah liat, atau merajut? Apakah ia dapat menggunakan badannya dengan baik untuk mengekspresikan dirinya? Bantu mereka mengembangkan kesukaan itu, dan cari tahu bagaimana mereka bisa mengikuti lomba di lingkungan sekitar atau di tingkat kota.
•Cari anggota keluarga yang bisa menjadi mentor membantu anak mengembangkan bakat mereka.


Hal yang Harus Diwaspadai oleh Orang Tua
Orang tua hendaknya waspada akan diri mereka apakah mereka memberikan respon sungguh terhadap kebutuhan anak ataukah hanya memberikan respon kepada bakat yang dimiliki anak. Tidak sedikit orang tua yang salah dalam hal ini yaitu adakalanya orang tua menyadari anak mereka berbakat lantas secara menggebu-gebu memaksa anakya mengikuti latihan-latihan dengan program yang sangat ketat. Dorongan seperti ini lambat laun akan membuat anak menyadari bahwa orang tua mereka lebih berminat pada bakat yang mereka miliki daripada memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan diri mereka selaku anak-anaknya.

Karenanya para orang tua serta pendidik harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Dorongan, apalagi pemaksaan secara berlebihan pada anak dapat melunturkan motivasi anak untuk mengembangkan bakat mereka. Anak akan merasa tertekan, sakit hati, atau melakukan sesuatu hanya karena berharap memperoleh hadiah. Masa kecil mereka bahkan akan hilang sebagian.
2. Pujian yang berlebihan pada anak-anak usia muda atau menjadikan anak sebagai figur publik secara terus menerus merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak bahkan cendrung melunturkan semangat anak untuk mengeksplorasi bakat mereka lebih lanjut.
3. Pujian yang berlebihan tanpa kendali emosi juga dapat membawa anak terbjebak ke dalam sikap lupa diri.
4. Para orang tua yang memiliki anak-anak berbakat hendaknya jangan terlalu berharap bahwa anak-anak tersebut kelak akan menjadi kreator, inventor atau inovator. Seorang anak yang berbakat sebagai seorang dokter tidak harus menjadi penemu serum tertentu tetapi dapat menjadi pelayan kesehatan yang sangat baik bagi masyarakat.
Dengan demikian, sebaiknya yang dapat dilakukan guru dan orang tua agar anak dapat berprestasi dengan cara menyenangkan adalah sebagai berikut:
(1) Orang tua dan guru harus menyadari bahwa setiap anak merupakan pribadi yang unik dan berbeda satu dengan yang lain. Perbedaan ini terjadi karena setiap anak mempunyai bakat, kemampuan, dan kebutuhan yang berbeda.
(2) Setiap anak pasti mempunyai salah satu dari sembilan kecerdasan yang diberikan Allah SWT. Bahkan, ada juga anak yang memiliki lebih dari satu kecerdasan. Kecerdasan itu adalah kecerdasan linguistik, matematika-logika, ruang-visual, musik, naturalis, interpersonal, intrapersonal, kemampuan olah tubuh, dan spiritual.
(3) Membantu anak untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Misalnya potensi fisik, iman, akhlak, ibadah, emosi, sosial, mental, dan keterampilan. Biarkan anak mengembangkannya seperti keinginannya, sedangkan orang tua mengarahkan saja.
(4) Sampaikan materi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, kemampuan dan bakat anak. Materi harus yang dibutuhkan anak, bukan yang diinginkan orang tua. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa perlakuan yang tepat dan materi yang sesuai tidak akan mempunyai efek yang positif jika tidak disampaikan pada situasi yang tepat. Sampaikan materi secara efektif, yakni dengan bermain, bernyanyi, atau bercerita. Sesekali tinggalkan status orang tua yang melekat pada kita, misalnya berubah menjadi badut, tukang sulap, ilmuwan, atau sahabat bagi anak kita.
(5) Yang perlu diingat, prestasi anak bukanlah prestasi untuk orang tuanya. Prestasi itu untuk diri anak itu sendiri.
Orang tua cukup mengarahkan dengan benar dan membantu anak dengan cara-cara yang disukai anak, bukan dengan hukuman atau omelan yang bisa merusak hubungan harmonis anak dengan orang tua. Keberhasilan anak tidak saja berasal dari usaha yang dilakukan anak, tetapi juga bergantung pada orang tua dan lingkungan di sekitarnya.



BAB III
KESIMPULAN

Setiap anak dipercaya memiliki bakat sendiri-sendiri. Namun bakat anak ini tidak bisa langsung terlihat begitu saja. Karenanya orang tua harus mengenali dan memahami bakat yang dimiliki anaknya. Dengan memahami bakat anak, akan lebih mudah dan terarah dalam mengembangkannya.
Memahami bakat anak merupakan langkah awal dalam membantu anak meraih masa depannya. Tetapi tahukah kita batasan-batasan tentang keberbakatan itu sendiri dan apa tantangan yang dihadapai dalam mengarahkannya? Apakah anak kita benar berbakat di bidang tertentu atau tidak? Apa yang orang tua dapat lakukan untuk mengenali dan mengembangkan bakat anaknya. Dan apa yang harus diwaspadai agar usaha yang kita lakukan tidak berbuah simalakama.
Ketika bakat anak ditemukan, orang tua seyogyanya memberi peluang pada anak untuk
mengembangkan bakatnya. Yakni, dengan menciptakan lingkungan yang mendorong perkembangan bakat itu. sekalipun seorang anak berbakat namun lingkungannya tak mendukung, maka ia tak akan berkembang. "Memang anak berbakat akan belajar lebih cepat dan melakukan segala sesuatu lebih baik ketimbang anak biasa, sehingga tampaknya tak perlu mendapatkan perhatian khusus. Padahal tidak demikian apakah ia berbakat atau tidak, punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang menarik dan menantang. Tapi karena kebutuhan, minat, dan
perilaku yang "lebih" dibanding anak lainnya, mau tak mau, anak berbakat harus
mendapatkan pengarahan khusus. Hanya, jangan sampai perlakuan khusus itu merugikan. Baik bagi si anak itu sendiri maupun anak lain. Misalnya, orang tua sering menonjol-nonjolkan anaknya yang berbakat dibanding anaknya yang lain.


DAFTAR PUSTAKA
Mansur, awadl, Dr. (1993). Manfaat Dan Mudarat Televisi, Fikahati Anska, Jakarta
Chen, Milton. (2005). Mendampingi Anak Menonton Telivisi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
__________ (1997). Undang–Undang Penyiaran No. 24 Tahun 1997, Sinar Gratika, Jakarta
Amin, Ahmad, (1968). Ilmu Akhlak, Bulan Bintang, Jakarta.
Bakar Atjeh, Abu (1963). Mutiara Akhlak 1, Bulan Bintang, Jakarta.
Umary, Barmawie, Drs. (1966), Materia akhlak, Cv. Ramadani, Yogyakarta
Om rudi,http://omrudi.blogspot.com 22,januari 2011